Miliki 7 Poket Sabu, Pria Ini Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

    Miliki 7 Poket Sabu, Pria Ini Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

    Sumbawa NTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    Seorang pria berinisial IS (34) warga Desa Lamenta Kecamatan Empang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket.

    Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., saat dikonfirmasi  membenarkan penangkapan tersebut, Kasat mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Senin (15/5/2023) kemarin sekitar pukul 22.30 wita di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Marga Damai, Desa Lamenta Kecamatan Empang.

    "Ketujuh paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka tepatnya di dalam lemari dengan berat bruto 1, 78 gram, selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap, 1 buah sumbu dan 4 buah klip obat bekas pakai." terang Kasat.

    Akibat perbuatannya tersebut, tersangka  IS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu Serentak, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Pantau Kamtibmas Dan Jaga Kesehatan, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Upayakan Layanan Publik Secara Maksimal, Kanim Mataram Ikuti Rakor Evaluasi Kinerja Semester II 2024

    Ikuti Kami